Permendikbud
Nomor 12 tahun 2017
Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPGKemendikbud.Pada kesempatan ini admin akan membahas mengenai aturan terbaru
dari Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 mengenai Juknis (Petunjuk Teknis ) TPG
Kemendikbud yang didalamnya terdapat mekanisme penyaluran tunjangan profesi.Dapat
saudara lihat sekilas dibawah ini mekanismenya.
Permendikbud
Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1.
Sumber data
![]() |
| Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud |
2.
Penerbitan surat keputusan
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK)
Januari sampai dengan Juni atau 6 bulan .Sedangkan pada tahap 2 dari bulan Juli
sampai dengan bulan Desember (6 bulan).
3.
Penyampaian SKTP
SKTP diterbitkan dan disampaikan ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya dengan aplikasi
penyaluran tunjangan.
4.
Perbaikan data
a. Apabila ada perubahan data dari individu terkait
dengan beban kerja penerima Tunjangan Profesi,maka akan diterbitkan SKTP pada
semester berikutnya
b.
Apabila terjadi perubahan tempat atau status
guru pada satuan pendidikan antar jenis,guru yang bersangkutan harus
memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru.
Untuk selengkapnya rekan-rekan sekalian dapat mengunduh file
diatas pada link dibawah ini
Permendikbud
Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud terbaru
Unduh juga yang lain :
- Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas di Sekolah/Madrasah Berprestasi tahun 2017 terbaru
- Download aplikasi Administrasi Guru Berbasis SIM ( Sistem Informasi Manajemen )
Demikian, semoga Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.

Belum ada tanggapan untuk " "
Posting Komentar
Peraturan Berkomentar :
√ No Spam
√ No Junk
√ Komentar yang melanggar peraturan akan dihapus dan dianggap sebagai spam.
√ Sopan
√No link aktif, jika ingin bertukar link ada di label tukar link