Download Pedoman Pelaksanaan
Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru tahun 2017 – Hal-hal yang
harus diperhatikan dan dipersiapkan dalam melaksanakan mekanisme dan
pemberkasan dan pengusulan berkas angka kredit seperti langkah-langkah berikut ini
:
a. Guru
mendokumentasikan bukti-bukti fisik prestasi kerja yang akan digunakan untuk
mengusulkan angka kredit:
1). Membuat surat
pernyataan pelaksanaan KBM pembelajaran/bimbingan, PKB dan Penunjang.
2). Mengsulkan DUPAK beserta bukti fisik prestari guru yang bersangkutan kepada
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
b. Pengajuan DUpak
pertama kali paska berlakunya PermenegPAN dan RB nomor 16/2009 setelah tanggal
1 Januari 2013, dilakukan dengan ketentuan:
1). Kegiatan sampai
dengan 31 Desember 2012, dibuat berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993;
2). Kegiatan mulai 1 Januari 2013, dibuat berdasarkan PermenegPAn dan RB Nomor
16/2009;
3). AK yang diperoleh merupakan jumlah keduanya.
Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru
Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Angka kredit Fungsional Guru dapat juga menjadi bukti fisik prestasi
guru saat diperoleh pada periode penilaian ,kecuali bukti fisik pendidikan
formal dapat ditampilkan pada saat penilaian periode berikutnya,sepanjang belum
pernah diilai.
Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru tahun 2017
Berkas DUPAK dan
bukti fisik tersebut nanti akan dilampiri dengan surat pengantar yang
ditandatangai oleh Kepala Sekolah dan diusulkan kepada Pejebat Penetap Angka
Kredit u.p Kepala Sekretariat Tim Penilai Jabatan FUngsional Guru sesuai dengan
kewenangannya.Untuk mengetahui lebih lanjut dapat saudara download pedoman
diatas lewat link dibawah ini :
Demikian, semoga Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru tahun 2017 ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
Terimakasih telah berkunjung dan mengunduh materi-materi yang telah kami sajikan.

Belum ada tanggapan untuk "Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru tahun 2017"
Posting Komentar
Peraturan Berkomentar :
√ No Spam
√ No Junk
√ Komentar yang melanggar peraturan akan dihapus dan dianggap sebagai spam.
√ Sopan
√No link aktif, jika ingin bertukar link ada di label tukar link